Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

    Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
     Jakarta - Seminar politik hukum kajian Mahasiswa digelar di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat 31 Januari 2025. Ribuan mahasiswa dari berbagai elemen hadir mengikuti  seminar bertema Implementasi Asas Dominus Litis Dalam Perubahan KUHAP di Indonesia. Seperti diketahui, asas Dominus Litis memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana, sesuai dengan sistem hukum nasional. Asas Dominus Litis ini mendapat penolakan melalui petisi yang telah ditandatangani lebih dari 37 ribu orang. Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid menyoroti perlunya pengawasan agar keputusan penuntutan tetap objektif dan bebas dari intervensi politik. Ia menekankan bahwa tanpa kontrol yang kuat, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan elite. Karena itu, sambungnya, diperlukan reformasi sistem hukum, termasuk mekanisme judicial review dan peningkatan akuntabilitas, untuk memastikan keadilan tetap terjaga. "Hal tersebut diafirmasi karena asas Dominus Litis di luar (negeri) sama di Indonesia cukup berbeda dalam penangan suatu tindak perkara pidana, " kata Fachri dikutip Sabtu (1/2/2025). "Penolakan ini juga sebagai bentuk dalam mencegah Kejaksaan agar tidak terjadinya absolutism kekuasaan serta abuse of power dalam ranah Lembaga Kejaksaan, " tambahnya. Sementara menurut Akademisi UIN Jakarta, Alfitra menambahkan, asas ini diterapkan untuk memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam proses penuntutan, menggantikan sistem lama dimana penuntutan dilakukan secara perseorangan. "Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memastikan bahwa perkara pidana ditangani secara profesional demi kepentingan umum, " katanya. Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kekuasaan Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian. Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari. "Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum, " ujar Alfitra. Selain itu, lanjutnya, kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik. "Beberapa pihak berpendapat bahwa kewenangan ini seharusnya berada di tangan hakim guna menjaga prinsip checks and balances, " paparnya.

    tolak dominus litis tolak dominus litis
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Hukum UNKHAIR Ternate, Rusdi Hasan:...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Kerukunan dan jaga Kamtibmas, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat Takalar
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Kongres Ke-18 Muslimat Nahdlatul Ulama
    Respon Cepat Polsek Lemahabang Amankan 4 Remaja Diduga Terlibat Tawuran
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Karangsembung Laksanakan Patroli Malam Hari
    Sambangi Smk Babusalam Panguragan di Desa Penguragan wetan, Kapolsek Panguragan bersama anggota Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif.
    Bhabinkamtibmas Desa Panambangan kontrol Poskamling di Desa Binaan.
    Ciptakan situasi aman Personil SPKT Polsek Pabuaran Polresta Cirebon terus Gencarkan Ops knalpot Tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)
    Polresta Cirebon dan KPAID Kabupaten Cirebon Gelar Lomba Tari Memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2024
    Respon Cepat Polsek Lemahabang Amankan 4 Remaja Diduga Terlibat Tawuran
    Gelar Jumat Curhat bersama Kapolsek Sumber Polresta Cirebon Polda Jabar dan Babinkamtibmas Kelurahan Sendang bertempat di Kelurahan Sendang Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
    Untuk Lebih Mendekatkan Polsek Talun Lakukan Yasinan
    Patroli Siang hari antisipasi Tawuran Pelajar di SMK Nusantara dan  Mencegah Gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalanan
    Pa Pospam losari Memimpin Apel Pengamanan Oprasi Ketupat Lodaya 2024 dan serah Terima Pos Pam
    Patroli Malam Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon, Antisipasi Terjadinya Kejahatan Dan Gangguan Kamtibmas 
    H-1 jelang lebaran Idul Fitri 2024 H demi tercipta kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya Laka Lantas, personil Pospam Mountoya melaksanakan pengaturan secara berkala
    Ka SPK  Polsek Waled Polresta Cirebon Bersama Anggota Menuju  Titik Rawan Kejahatan Malam Hari Di Wilayah Hukum Polsek Waled
    Bhabinkamtibmas Ds Matangaji  Polsek Sumber Jadi Pembina Upacara di MTS Nurul Huda ,Ingatkan Kedisiplinan dan Menghormati Guru

    Ikuti Kami